loading…
Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA – Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).