loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Perkembangan terakhir dan terkini dalam dunia kejahatan telah diantisipasi oleh Masyarakat Ekonomi Eropa (OECD) yang telah menyelenggarakan konferensi tentang kejahatan siber pada Tahun 2001. Di dalam konferensi tersebut diakui adanya perkembangan kejahatan siber dengan berbagai modifikasi jenis-jenisnya dan telah menyampaikan rekomendasi kepada setiap negara anggota Uni Eropa untuk melakukan kerja sama untuk mencegah dan penindakan.
Kejahatan siber di Indonesia belum diatur secara khusus dalam suatu UU khusus tentang tindak pidana siber, melainkan di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang termasuk UU administratif yang diperkuat sanksi pidana (administrative penal law). Hal ini berbeda secara mendasar, karena dengan UU khusus tersebut perlakuan hukum secara khusus dan ditujukan terhadap kejahatan siber yang berdampak serius dan ancaman terhadap ketertiban dan keamanan nasional di segala lini kehidupan bangsa Indonesia, terutama ancaman dari luar.