loading…
Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Hudi memandang pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
“Jika ada seyogianya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.