loading…
Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri saat menjadi saksi di ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
“Saudara saksi di lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak itu?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi yang kalau saya sampaikan tadi misalnya di sekitaran tambang, masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin, ini yang kita minta untuk ini, bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi soal nasib penambang ilegal.