“Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
Muliadi Pula mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
“Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan harus bersatu melawan kejahatan seperti ini, penindakan tambang Galian C ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Luwu Timur ” tutupnya.
Aksi Unjuk Rasa Yang Akan Dilaksanakan Nantinya Adalah Aksi Yang Akan Tetap Berkesinambungan Sampai Aktivitas Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Yang Berada di Lokasi Hilir Sungai Kalaena Luwu Timur Di Tutup Permanen ” Ujar Musliadi Yang Merupakan. Putra Daerah Bumi Batara Guru
Sekedar Diketahui Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan Tergabung Dalam Beberapa Lembaga Advokasi, NGO, dan Aktivis Mahasiswa
Rilis (Bersambung)