loading…
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto/Istimewa
Benny menegaskan, BP2MI tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada oknum ADN tersebut. Sebab, kasus yang dilakukan oknum itu tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.
“Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif. Ini justru terjadi di lingkungan kita,” kata dia.
Dia menuturkan, oknum ASN itu diketahui juga sedang melakukan tindakan indisipliner. Dia mengungkapkan bahwa oknum tersebut jarang hadir ke kantor, dan kerap hadir tidak sesuai dengan jam kerja.
Maka itu, dia mendorong semua pemegang kebijakan atau pimpinan di lingkungan BP2MI melakukan langkah serius dalam pengawasan. “Di satu sisi, kita memang menjadi jadikan lembaga sebagai keluarga besar,” katanya.