loading…
Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait TPPU dengan tindak pidana asal judi online. Sebanyak 17 rekening itu nilainya mencapai Rp72 miliar. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).