loading…
Bawaslu mengakui, tak bisa melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, tak bisa melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena gerakan mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidak boleh melarang.
“Kami tidak kemudian dalam kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan masyarakat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jika Bawaslu melarang itu, maka bisa diartikan Bawaslu berpihak kepada lawan kotak kosong.