Tim penyidik Lembaga Antirasuah pun menaksir nilai pabrik tersebut mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, penyitaan aset milik EAR lainnya adalah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Rumah dengan luas 304,9 meter per segi itu diduga digunakan untuk kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Selain bangunan, KPK juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut disita dari rekening EAR dan beberapa orang kepercayaannya.
Sekadar informasi, penetapan EAR sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Januari 2024.
Selain EAR, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
(abd)