“Kekhawatiran politisi dan pemerintah atas konten ilegal tidak boleh lantas melarang jurnalisme investigasi,” katanya.
Menurut dia, karya jurnalistik sudah ada Dewan Pers sebagai lembaga yang menilai. Hal itu sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Di luar itu sebaiknya tidak ada yang intervensi kemerdekaan pers. Kemunduran dalam demokrasi. Semua elemen pers dan jurnalis harus menolak upaya-upaya ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyoroti larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU penyiaran.
Adanya aturan tersebut berdampak adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.