Breaking News

Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

26
×

Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

Share this article
Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo


loading…

Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai pertemuan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam. Foto/Tim Media Prabowo

JAKARTA Partai Gerindra sudah bersiap mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini tegas disampaikan tak berselang lama dari pertemuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta.Sikap Pilkada Jakarta disampaikan resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Sabtu (7/12/2024) sore. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan gugatan ke MK.

“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam konferensi pers.

Menurut Munatshir, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara. Berdasarkan data tim internal, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.

“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *