loading…
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sehingga visa umrah tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.”Visa umrah tidak bisa digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Host Media Center Haji, Widi Dwinanda dalam akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa tersebut hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.