Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, dalam kasus dugaan suap itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.
(shf)