loading…
pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
JAKARTA – Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pengembangan 2016. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.”Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian,” kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.