loading…
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pascaputusan MK saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
JAKARTA – KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Revisi UU Pilkada. Pedoman ini disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melalui surat edaran.”KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan per UU,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
“KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK,” sambungnya.
KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK.