Terutama terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
“Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub-cawagub, di kabupaten, serta untuk calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Afif.
Kemudian, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU juga akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhitung sejak penetapan pasangan calon.
“KPU mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
(jon)