loading…
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024). KY menanggapi penolakan usulan calon hakim agung dan hakim adhoc HAM oleh Komisi III DPR. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
Menurut Fajar, KY telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan juga Putusan MK,” katanya.