KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR dalam menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan DPR, dan harapannya tentunya semoga usulan ini bisa direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon wakil agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
(abd)