loading…
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi Molly Prabawati mengatakan bahwa iklan judi online di media sosial membidik para pengguna aktif untuk menjadi korbannya.
“Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, tentunya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus berupaya memberantas peredaran judi online setiap hari dengan terus mengusut situs dan akun-akun berpengaruh yang terhubung dan mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.