MK juga memberikan kebebasan bagi tiap-tiap pihak yang diundang untuk menentukan siapa-siapa saja yang hadir. Adapun jumlah kehadiran ini akan dibatasi sebanyak 14 orang untuk masing-masing pihak. “Nanti dalam waktu satu sampai dua hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir. Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” katanya.
Hingga saat ini, tambah Fajar, MK belum mendapatkan laporan apakah masing-masing calon presiden dari pemohon atau pihak terkait dipastikan hadir. “Belum ada (konfirmasi kehadiran Capres-Cawapres), kan baru dikirim,” ucapnya.
(cip)