Harapannya, melalui terbitnya Peraturan Kepala LAN tentang SKP Transformasional ini, LAN mampu menjadi institusi yang memberikan kontribusi dan dampak nyata bagi kemajuan negara, khususnya dalam pengembangan kompetensi ASN.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menyatakan, gagasan SKP Transformasional akan mendorong kinerja Pegawai di lingkungan LAN agar dapat memenuhi aspek terobosan layanan/inovatif, pembelajaran (learning), kolaborasi/networking, dan membangun branding institusi.
“SKP Transformasional ini akan seiring sejalan dengan SKP generik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mendorong terpenuhinya ekspektasi pimpinan serta berfokus pada pencapaian kebutuhan layanan (customer oriented),” katanya.
Menurutnya, SKP Transformasional ini juga sudah diimplementasikan di lingkungan LAN untuk mendorong terobosan inovasi, proses pembelajaran (learning), networking, dan branding intitusi. “Untuk memastikan implementasinya bisa berjalan optimal, dalam proses penyusunannya, SKP Transformasional ini dijadikan sebagai salah satu proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXI Tahun 2024 dan telah dilakukan piloting-nya bagi pegawai di lingkungan LAN,” pungkasnya.
(zik)