Breaking News

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

57
×

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Share this article
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum


loading…

Founder IHW Ikhsan Abdullah memberikan buku tentang regulasi halal di Indonesia hasil karyanya kepada Direktur Halal Body Certification Brazil CDIAL di Sao Paulo. Foto: Ist

JAKARTA – Indonesia memiliki regulasi halal terbaik di dunia demi melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).

UU Jaminan Produk Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU Cipta Kerja hingga menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah melalui Perppu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *