loading…
Guru Besar Fakultas Hukum USU Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Foto/SindoNews
JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian tersebut membawa dampak positif dan tak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.”Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, Jumat (17/1/2025).
Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi. Perjanjian tertutup juga mendorong efisiensi karena akan mengurangi biaya transaksi antara produsen-distributor.
“Transaksi dapat berupa biaya monitoring, observasi, dan lain sebagainya yang biasa dipakai pelaku usaha untuk menjaga stabilitas dalam proses distribusi,” katanya.