Breaking News

Prabowo Diminta Kaji Secara Mendalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

20
×

Prabowo Diminta Kaji Secara Mendalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Share this article
Prabowo Diminta Kaji Secara Mendalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah


loading…

Lima asosiasi penyelenggara haji dan umrah meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengkaji secara mendalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Foto/istimewa

JAKARTA – Jumlah Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kabarnya bakal jauh lebih gemuk dari Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi)- KH Ma’ruf Amin dari 33 menjadi 46 kementerian. Salah satu usulannya adalah pembentukan Kementerian Khusus Haji dan Umrah. Terkait usulan ini, sejumlah asosiasi stakeholder haji dan umrah meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Permintaan ini disampaikan oleh Konsorsium Berkah Bersama (KBB) yang terdiri dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah yakni, Asphurindo, Asphirasi, Ampuh, Bersathu, dan Kesthuri.

Bendahara KBB Muhammad Tauhid Hamdi mengatakan, pihaknya menghormati pembentukan kabinet dan pemilihan menteri adalah hak progratif Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Namun, dengan berbagai pertimbangan maka lima asosiasi yaitu Asphurindo, Asphirasi, Ampuh, Kesthuri dan Bersathu menilai perlunya kajian yang lebih mendalam atas usulan pembentukan Kementerian Khusus Haji dan Umrah.

Sebab kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memakan waktu yang lama. “Semua peraturan perundang undangan tentang haji dan umrah yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Agama harus diubah. Ini menyusul pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan tentunya butuh waktu bagi DPR yang baru,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).

Sementara, proses persiapan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sekarang sudah berjalan. Karena itu, akan ada banyak perubahan yang harus dilakukan dengan pembentukan kementerian baru ini. Baik dari sisi administrasi maupun teknis penyelenggaraannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *