loading…
Ramai-ramai mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA – Ramai-ramai mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 18 pemohon dalam gugatan atau judicial review (JR) yang akan didaftarkan pada Selasa, 1 Oktober 2024. “Pendaftaran permohonan JR,” kata perwakilan kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang Wasingatu Zakiyah dikonfirmasi SINDOnews, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Saat Ormas Agama Tergoda Konsesi Tambang Batu Bara