loading…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disentil Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan 2024 pada hari ini. Foto/YouTube MK
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disentil Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan 2024 pada hari ini. Mulanya, Arief ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan kuasa hukum pemohon Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024.“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU, mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. “Belum hadir,” jawabnya.
“Lha kuasa hukumnya enggak tahu? Enggak, sekarang principal KPU, KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat?” timpal Arief.