Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para tersangka akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. “Empat tersangka yakni MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba,” ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik dan pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.
(jon)