loading…
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah. Foto/BPMI Setwapres
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah . Hal ini menanggapi keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah sehingga pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag) saja.“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wapres kepada wartawan usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres menegaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah prosesnya tidak semata-mata terjadi. Pasalnya, ada diskusi-diskusi panjang yang dilahirkan sehingga diputuskan aturan tentang syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah