loading…
Wapres KH Maruf Amin mendorong DPR supaya tidak terburu-buru untuk memutuskan revisi UU Penyiaran yang hingga kini masih berpolemik. Foto/Binti Mufarida
“Kan inisiatif DPR, artinya pemerintah itu ya menunggu, karena itu pemerintah meminta supaya ada pembicaraan diantara semua stakeholder, supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini,” ungkap Wapres usai melepas jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).
Wapres pun menekankan kebebasan pers tidak terkendala akibat revisi UU Penyiaran khususnya tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai dengan UU yang ada tidak terkendala,” ujar Wapres.