“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14A-F KUHP.
“Sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” katanya.
“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14A-F KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders terkait, berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi penggunaan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP.
(cip)