Demikian juga, Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU tersebut telah diubah dari PP No 31 Tahun 2019 menjadi PP No 34 Tahun 2021 dan saat ini masih dalam proses perubahan yang ketiga kalinya.
Keadaan seperti ini sering menimbulkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Masyarakat dan akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.
“Kita pun tidak heran ketika pemberlakuan UU tersebut ditunda karena kurang siapnya dunia usaha dan pemerintah melaksanakan ketentuan yang sudah menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Jumat (17/5/2024).
Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada kondisi psikologis maupun sosiologis masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.
“Bila terjadi ditunda 10 tahun pun tetap tidak membuat pelaku usaha melakukan kewajibannya, karena berbagai kesulitan termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.